Apa Yang Perlu Dilaporkan
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Pejabat/Pegawai di lingkungan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera terduga melakukan tindak pidana korupsi yakni satu perbuatan yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
2. Pengaduan masyarakat:
Segala bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang baik yang berhubungan dengan bidang pengawasan maupun tidak, sesuai dengan aturan Perundang Undangan Yang berlaku Di Indonesia
3. Benturan Kepentingan:
Pejabat/Pegawai di lingkungan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/ atau tindakannya. Bentuk dan jenis benturan kepentingan
4. Gratifikasi:
Pegawai PPSU yang menerima gratifikasi dari kebijakan dan keputusan yang dibuat nya dan tidak lapor ke pihak yang berwenang di manajemen perusahaan.